Hukum gerak Newton adalah tiga hukum fisika yang menjadi dasar mekanika klasik. Hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya yang
bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini telah dituliskan dengan
pembahasaan yang berbeda-beda selama hampir 3 abad, dan dapat dirangkum sebagai
berikut:
- Hukum Pertama: setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. Berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami percepatan).
- Hukum Kedua: sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.
- Hukum Ketiga: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.
Ketiga hukum gerak ini pertama
dirangkum oleh Isaac Newton dalam karyanya PhilosophiƦ Naturalis Principia Mathematica, pertama kali diterbitkan pada 5 Juli 1687. Newton
menggunakan karyanya untuk menjelaskan dan meniliti gerak dari bermacam-macam
benda fisik maupun sistem. Contohnya dalam jilid tiga dari naskah tersebut, Newton
menunjukkan bahwa dengan menggabungkan antara hukum gerak dengan hukum gravitasi umum,
ia dapat menjelaskan hukum
pergerakan planet milik Kepler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar